Minggu, 25 Januari 2009

ABDUL KADIR MAPPONG DAN AHMAD KAMIL DUET WAKIL KETUA MA

ABDUL KADIR MAPPONG DAN AHMAD KAMIL DUET WAKIL KETUA MA



JAKARTA-HUMAS. Abdul Kadir Mappong dan Ahmad Kamil oleh rapat paripurna khusus Mahkamah Agung terpilih masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Judisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial. Dalam sessi pemilihan yang dilakukan dalam waktu terpisah, Abdul Kadir Mappong mendapat 23 suara dan Ahmad Kamil mendapat 25 suara.

Berbeda dengan pemilihan ketua MA yang final di babak “pra kualifikasi”, pemilihan wakil ketua MA bidang yudisial berlangsung dua babak. Pada babak “pra kualifikasi” terjaring 6 calon. Masing-masing Paulus E. Lotulung (20 suara), Abdul Kadir Mappong (14 suara), Djoko Sarwoko (6 suara), Ahmad Kamil (1 suara), Abbas Said (1 suara), dan Artidjo Alkotsar (1 suara).

Sesuai dengan tata tertib pemilihan, hakim agung yang mendapat dukungan lebih dari lima suara berhak untuk maju ke babak pencalonan. Mereka adalah Paulus E.Lotulung, Abdul Kadir Mappong, dan Joko Sarwoko.

Namun sebelum mereka bertiga melenggang ke babak pencalonan, sesuai tata tertib terlebih dahulu harus menyatakan kesedian dicalonkan. Disinilah muncul kejadian menarik. Dua dari tiga bakal calon menyatakan tidak bersedia, yaitu : Paulus E. Lotulung dan Joko Sarwoko. Sehingga hanya tersisa satu calon, Abdul Kadir Mappong yang didukung oleh 14 suara. Kejadian ini tidak terantisipasi oleh tata tertib pemilihan, sehingga sidang paripurna diskors kurang lebih dua jam.

Setelah skorsing sidang paripurna kembali dibuka pada pukul 13.00, ketua panitia pemilihan HM.Rum Nessa menjelaskan bahwa panitia memutuskan untuk melanjutkan proses pemilihan ke tahap pemilihan calon. “Berdasarkan pasal 4 tata tertib disebutkan bahwa hakim agung dapat menjadi calon Ketua MA apabila memperoleh dukungan lima hakim agung, sehingga dengan mundurnya dua calon maka Pak Maponglah yang berhak ke babak pemilihan calon”, papar ketua panitia yang juga Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasil perolehan suara dalam pemilihan wakil ketua Mahkamah Agung bidang Judisial ini Abdul kadir Mappong yang kini Tuada Perdata Niaga MA ini mendapat 23 suara. Sedangkan 20 suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Dengan terpilihnya Dr. Harifin A. Tumpa sebagai Ketua MA, maka posisi Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial menjadi kosong sehingga, kata Rum Nessa, dalam rapat paripurna ini diagendakan pula pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial.

Proses pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial ini berlangsung seperti pada pemilihan Ketua MA. Proses pemilihannya final di tahap “pra kualifikasi”. Hal ini karena Ahmad Kamil mendapat dukungan lebih dari 50 % suara (25 suara). Suara yang diberikan kepada Tuada Pembinaan ini mengungguli tiga calon lainnya masing-masing Djoko Sarwoko mendapat 16 suara, Artidjo Alkostar 1 suara, dan Andi Syamsu Alam 1 suara. (Panitia Pemilihan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar